META DATA

Info Data


Nama Dataset Data ASN Tahun 2025 Kecamatan Tomoni
Produsen Data Kecamatan Tomoni
Tanggal Pembuatan 2025-08-27 02:08:19am
Tanggal Update 2025-09-10 07:24:13am
Link API https://satudata.luwutimurkab.go.id/api/g5ui7r79k8

Informasi Umum


Identifikasi Penyelenggara Kegiatan
PENYELENGGARA KECAMATAN TOMONI
ALAMAT LENGKAP PENYELENGGARA Jln. Pamong Praja No.02, Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni
Penanggung Jawab Kegiatan (Contact Person)
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN CAMAT TOMONI
PENANGGUNG JAWAB TEKNIS KEGIATAN KASUBAG PERENCANAAN DAN KEPEGAWAIAN
Informasi Umum Kegiatan
TUJUAN DAN MANFAAT KEGIATAN
TUJUAN KEGIATAN PENGUMPULAN DATA ASN KECAMATAN TOMONI TAHUN 2025
  1. Meningkatkan data ASN yang terstandar, akurat, terpadu dan berkualitas di Kecamatan Tomoni
  2. Mendukung perencanaan dan penganggaran kebutuhan ASN sehingga dapat lebih efisien dan lebih tepat sasaran dalam manajemen ASN
  3. Menyediakan basis data yang dapat digunakan sebagai acuan dalam perencanaan kebutuhan pegawai, pola karier, serta pengembangan kompetensi ASN
  4. Meningkatkan tertib administrasi kepegawaian dengan mengintegrasikan seluruh informasi ASN dalam satu sistem yang terpusat.
  5. Mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi melalui pengelolaan data ASN yang transparan, akuntabel, dan berkesinambungan.
  6. Menjadi dasar dalam pengambilan keputusan strategis terkait pembinaan, mutasi, promosi, maupun pensiun ASN di lingkungan Kecamatan Tomoni
MANFAAT KEGIATAN PENGUMPULAN DATA ASN KECAMATAN TOMONI TAHUN 2025
  1. Tersedianya data ASN yang lengkap, terstandar, akurat dan berkualitas untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN
  2. Mempermudah perencanaan dan penganggaran kebutuhan ASN yang lebih efisien dan lebih tepat sasaran dalam manajemen ASN
  3. Mempermudah proses administrasi kepegawaian baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
  4. Menjamin keakuratan informasi ASN dalam sistem kepegawaian nasional.
  5. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan administrasi kepegawaian.
  6. Memberikan dasar yang kuat dalam perencanaan, evaluasi, serta pengambilan kebijakan terkait pengembangan manajemen ASN
TIPE PENGUMPULAN DATA Data Sekunder
FREKUENSI PENGUMPULAN DATA
FREKUENSI PENGUMPULAN DATA ASN KECAMATAN TOMONI TAHUN 2025
  1. Pengumpulan Data Harian : Pengumpulan data harian terkait dengan aktivitas dan kehadiran pegawai, seperti 1) Presensi/Kehadiran ASN menggunakan absensi manual dan presensi online digunakan sebagai dasar tunjangan dan disiplin kerja, 2) Laporan Tugas Harian ASN mengisi log pekerjaan harian di Aplikasi E-Kinerja 3) Pengajuan cuti/surat izin pegawai yang diinput kedalam absensi online (SIPATUH)
  2. Pengumpulan Data Bulanan : Pengumpulan data bulanan biasanya untuk laporan manajerial dan administratif, seperti 1) Rekap presensi bulanan sebagai dasar perhitungan TPP atau Tunjangan Kinerja Daerah 2) Laporan E-Kinerja Bulanan yang diinput oleh ASN dan divalidasi oleh atasan langsung 3) Pengumpulan Data Capaian Kinerja Pegawai sebagai bahan evaluasi kinerja dan penyusunan laporan bulanan ke BKPSDM 4) Rekap Izin, Cuti dan Keterlambatan untuk dilaporkan ke atasan/pihak kepegawaian 
  3. Pengumpulan Data Triwulan : Data triwulan lebih bersifat evaluatif dan perencanaan, seperti 1) Evaluasi Kinerja Triwulan sebagai alat monitoring kinerja ASN, 2) Monitoring dan Evaluasi Kegiatan apabila ada ASN yang terlibat dalam kegiatan proyek atau program triwulan 3) Rekapitulasi Kebutuhan Diklat/Pelatihan yang dikumpulkan untuk perencana dan pengembangan kompetensi ASN
  4. Pengumpulan Data Semesteran : Data semesteran biasanya untuk kebutuhan pelaporan ke BKD/BKPSDM seperti, 1) Laporan Penilaian Kinerja Semester (SKP) sebagai bagian dari penilaian SKP tahunan 2) Rekap Mutasi, Promosi, dan Pensiun jika ada ASN yang mengalami perubahan status 3) Data Pendidikan, Pangkat dan Diklat ASN guna update data administrasi dan perencanaan pengembangan 4) Pengajuan Kenaikan Pangkat (periode April/Oktober) sehingga perlu persiapan data periode sebelumnya 
  5. Pengumpulan Data Tahunan : Data tahunan bersifat strategis dan administratif besar, seperti 1) Pemutakhiran Data ASN (MySAPK/PDM), 2) Laporan SKP Tahunan berbasis target tahunan 3) Rekapitulasi Jumlah ASN dan Formasi disampaikan ke pihak BKPSDM untuk perencana kebutuhan ASN 4) Usulan Kenaikan Pangkat Reguler yang dilakukan dua kali setahun dengan data yang dikumpulkan pertahun 5) Laporan Disiplin dan Penghargaan ASN yang merupakan bagian dari laporan tahunan kepegawaian

Metodologi


Metodologi
CARA PENGUMPULAN DATA CARA PENGUMPULAN DATA ASN KECAMATAN TOMONI TAHUN 2025
  1. Persiapan & Perencanaan. 1) Identifikasi kebutuhan data: Misalnya data identitas, jabatan, golongan, SK pangkat, pendidikan, riwayat kerja, dan lainnya. 2) Penyusunan format/formulir data: Biasanya menggunakan Excel, Google Form, atau aplikasi khusus seperti SIASN, SIMPEG, atau SAPK BKN. 3)Penentuan jadwal dan timeline: Menentukan kapan data dikumpulkan dan tenggat waktu pengumpulan dari setiap kecamatan.
  2. Koordinasi dengan Kecamatan. 1) Mengirimkan surat permintaan data resmi kepada camat. 2)Melampirkan format pengisian data serta petunjuk teknis (juknis). 3) Bisa dilakukan via email, surat fisik, atau aplikasi sistem internal
  3. Pengumpulan Data. Metode yang umum digunakan: 1) Pengisian Manual (Offline). ASN mengisi formulir yang disediakan oleh petugas kepegawaian di kecamatan. Data dikumpulkan oleh admin/operator kecamatan dan dikirimkan ke kabupaten/kota (via USB, email, atau hardcopy). 2) Pengisian Digital (Online) Melalui aplikasi SIMPEG daerah, Google Form, atau sistem informasi kepegawaian berbasis web. ASN mengisi data langsung atau melalui operator kecamatan. Kepegawaian kabupaten memantau progres pengisian.
  4. Verifikasi & Validasi. Data yang masuk diperiksa untuk memastikan tidak ada data ganda, kesalahan input, atau kekosongan data penting. Jika ada ketidaksesuaian, kepegawaian menghubungi operator kecamatan untuk perbaikan.
  5. Entri ke Sistem Kepegawaian. Data dimasukkan atau di-upload ke sistem seperti: 1) SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) BKN. 2)SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian) daerah Atau sistem internal pemerintah daerah.
  6. Pembaruan Berkala. Data ASN harus diperbarui secara berkala (misalnya setiap 6 bulan atau setiap ada perubahan status). Kecamatan wajib melaporkan perubahan data seperti kenaikan pangkat, mutasi, pensiun, dan lainnya.

Pengumpulan Data


Pengumpulan Data
PETUGAS PENGUMPULAN DATA Agen Sektoral Kecamatan Tomoni

Pengolahan Data


Pengolahan Data, Penyajian, dan Analisis
METODE PENGOLAHAN
METODE PENGOLAHAN DATA ASN KECAMATAN TOMONI TAHUN 2025
Berikut adalah metode pengolahan data ASN Kecamatan Tomoni yang umumnya diterapkan:
  1. Pengumpulan Data. Data ASN dikumpulkan melalui berbagai sumber: 1) Data manual: Dokumen fisik seperti SK pengangkatan, absensi,dll. 2) Data digital: Melalui sistem informasi kepegawaian seperti, SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian), e-Kinerja, e-Presensi, SIASN (Sistem Informasi ASN) dari BKN
  2. Verifikasi dan Validasi Data. Sebelum data digunakan, dilakukan proses: 1) Verifikasi: Pengecekan kesesuaian data dengan dokumen pendukung. 2) Validasi: Konfirmasi ke unit terkait untuk memastikan kebenaran data. Contoh data yang divalidasi, Pangkat/golongan terakhir, Riwayat jabatan, Pendidikan terakhir, SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), Masa kerja
  3. Pengolahan Data. Data yang telah dikumpulkan dan divalidasi kemudian diolah untuk berbagai keperluan: Pemetaan kebutuhan pegawai, Evaluasi kinerja dan disiplin, Perencanaan mutasi/rotasi, Penghitungan TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan), Analisis kompetensi dan diklat (pendidikan & pelatihan). Pengolahan ini bisa menggunakan: Excel untuk penghitungan manual, SIMPEG untuk pengolahan otomatis, Dashboard kepegawaian tingkat kabupaten/kota
  4. Penyimpanan dan Pengarsipan. Digitalisasi data untuk kemudahan akses dan keamanan, Penggunaan cloud storage atau server lokal di Kecamatan Tomoni, Pengarsipan manual tetap dilakukan sebagai backup.
  5. Pelaporan dan Updating Data. Data ASN rutin diperbarui (setiap semester atau sesuai kebutuhan). Disampaikan ke, BKPSDM/BKPPD Kabupaten/Kota, BKN melalui SIASN. Dibuat dalam bentuk: Laporan bulanan/triwulan, Rekap SKP tahunan, Daftar nominatif pegawai
  6. Pemanfaatan Data. Data ASN digunakan untuk: Promosi/mutasi, Evaluasi kinerja pegawai kecamatan, Penyusunan kebutuhan formasi CPNS/PPPK, dan sebagai media dalam monitoring kedisiplinan

Variabel Metadata


Nama Konsep Definisi Refrensi Waktu

Kegiatan


Jenis Tanggal Awal Tanggal Akhir